Pesantren Tunarungu Abata Indonesia - Sucikan Harta Bersihkan Jiwa

zakat mal untuk pendidikan santri tunarungu

Sucikan Harta Bersihkan Jiwa

Lokasi Donasi Seluruh Indonesia

Sampai dengan Tanpa Batas Waktu



Bantu sebarkan program ini melalui sosial media

Hanya 2,5% dari harta, untuk berkah 97,5% sisanya

Deskripsi Program

Dalam harta kita terdapat hak orang lain yang harus dikeluarkan.

Menunaikan zakat (zakat mal) tidak hanya menjadikan harta bersih dan suci, tapi juga subur dan berkembang.

 

Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
(At Taubah: 103)

 

Tidak semua harta wajib dizakati.

Yang harus dikeluarkan zakatnya, hanya harta yang;

  • diperoleh dengan cara-cara yang halal menurut syariat Islam.

  • dimiliki secara penuh oleh muzakki (orang yang berzakat)

  • dapat berkembang.

  • mencapai nishab sesuai dengan jenis hartanya.

  • melewati haul (1 tahun hijriah atau 12 bulan bulan qomariyah).

  

Dalam UU No. 23 Tahun 2011, harta yang dapat dikeluarkan zakat mal-nya yaitu:

  1. Emas, perak, dan logam mulia lainnya
  2. Uang dan surat berharga lainnya
  3. Perniagaan
  4. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
  5. Peternakan dan perikanan
  6. Pertambangan
  7. Perindustrian
  8. Pendapatan dan jasa
  9. Rikaz

 

 Insya Allah, 2,5% zakat mal yang dikeluarkan untuk membersihkan harta menjadi manfaat yang amat besar untuk pendidikan anak-anak Tunarungu yatim dhuafa di Pesantren Abata.

Bantu sebarkan program ini dengan menjadi Fundraiser (penyebar amal baik)

atau Anda bisa membantu menyebarkan kebaikan

Sosial media terkait program